Ganja.
Tumbuhan berdaun menjari ini memang sangat populer di Indonesia, bahkan
dunia. Efek samping nge-”fly” yang dihasilkan setelah menghisap daun
ganja sering membuat penggunanya asik menghisap ganja. Di Indonesia,
ganja merupakan barang yang melanggar hukum. Pengedar dan penggunanya
terancam hukuman pidana jika tertangkap memiliki ganja. Lantas, Apa
sebenarnya yang dikandung dalam daun ganja? Mengapa popularitasnya
begitu dipandang negatif?
Ganja
atau yang juga dikenal dengan mariyuana adalah tumbuhan yang hidup di
daerah tropis, biasanya di ketinggian 1.000 meter di atas permukaan
laut. Di masa lalu, tanaman ganja digunakan seluruh bagiannya untuk
berbagai keperluan. Contohnya di Aceh, daun ganja digunakan sebagai
bahan tambahan saat memasak. Hal itu dilakukan untuk menambah cita rasa
dan juga nafsu makan. Sama sekali tidak ada efek buruk jika ganja
dimanfaatkan untuk bumbu masakan.
Yang perlu diperhatikan adalah,
kadar narkotika pada ganja terletak pada bagian biji. Kandungannya bisa
sangat tinggi. Efeknya, pengguna akan merasakan efek euforia, atau
perasaan sangat senang meskipun tanpa sebab. Euforia tidak jelas itu
yang dikaitkan dengan “mabuk”. Padahal, berdasarkan faktanya, belum ada
orang yang kecanduan ganja, ataupun menginggal karena mengonsumsi ganja.
Berbeda dengan alkohol dan narkotika lainnya yang menyebabkan
penderitaan baik secara fisik dan mental, juga merusak sel-sel otak.
Dalam
dunia medis, ganja bermafaat untuk pereda rasa sakit, kemoterapi
penderita kanker, AIDS, glaucoma, epilepsy, multiple sclerosis, serta
osteoporosis. Namun, dosis penggunaannya tetap harus dalam pengawasan
dokter, karena jika dikonsumsi secara berlebihan, akan mengakibatkan
paranoid, halusinasi, dan depresi.
Dalam Islam, perdebatan soal
ganja juga masih belum menemukan titik temu. Beberapa pendapat
mengatakan ganja adalah haram, dan disetarakan dengan khamar, atau
minuman keras yang efeknya memabukkan. Namun, pendapat lain menyatakan,
dalam Al-Quran dan Hadist, tidak disebutkan sekalipun mengenai ganja itu
haram. Pendapat lain mengatakan, ganja tidak haram apabila digunakan
untuk memasak dan dalam jumlah yang sedikit dan haram hukumnya jika
menggunakan daun ganja kering.
Di Indonesia, ada kelompok yang
memperjuangkan legalitas ganja. Pendapat mereka untuk melegalkan ganja,
mempertimbangkan banyaknya nilai positif yang dikandung ganja. Namun,
sisi negatif yang terlanjur melekat pada tanaman bernama lati Canabis
Sativa ini terlanjur melekat, jadi bagi lebih banyak orang, ganja adalah
barang haram.(Wikipedia/rei)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar